Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Smart Contracts: Validitas Hukum dan Tantangan di Masa Depan Indonesia Willion Lim; Steven Angkasa; Alexander Danelo Putra Wibowo
Jurnal Kewarganegaraan Vol 8 No 1 (2024): Juni 2024
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v8i1.6410

Abstract

Abstrak Perkembangan teknologi yang terus melaju pesat memunculkan beragam inovasi teknologi baru, salah satunya adalah Smart Contracts. Smart Contracts atau yang lazim dikenal dengan kontrak pintar adalah kontrak yang dijalankan secara otomatis dengan ketentuan - ketentuan yang tertulis dalam kode program. mereka beroperasi di atas teknologi blockchain yang memastikan bahwa semua transaksi dan ketentuan yang dijalankan adalah transparan, aman, dan tidak dapat diubah. Salah satu hal yang menjadi daya jual dari Smart Contracts ini adalah kemampuannya untuk mengotomatisasi dan menegakkan ketentuan-ketentuan tanpa memerlukan campur tangan manusia. Melalui sistem Blockchain, para pihak tidak perlu saling mengenal atau mempercayai satu sama lain untuk berinteraksi. Transaksi elektronik dapat diverifikasi secara otomatis dan dicatat oleh jaringan komputer menggunakan algoritma kriptografi. Pada saat ini, Adopsi penerapan Smart Contracts di Indonesia masih dalam tahap awal, dengan regulasi yang lebih berfokus pada aset kripto. Berbagai sektor seperti perbankan dan logistik telah mulai mengeksplorasi teknologi ini. Meskipun demikian, masih terdapat berbagai tantangan besar seperti kurangnya pemahaman, kekurangan ahli, hingga potensi bug. Oleh karena itu, untuk meningkatkan adopsi Smart Contracts di Indonesia, penting bagi pemerintah dan otoritas terkait untuk mengembangkan regulasi khusus yang mendukung penggunaan teknologi ini sambil memastikan keamanan dan perlindungan pengguna. Selain itu, Kolaborasi antara pemerintah, industri, dan akademisi juga diperlukan untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perkembangan teknologi Smart Contracts di Indonesia. Kata Kunci: Smart Contracts; Kripto; Blockchain Abstract The rapid advancement of technology has led to a variety of new technological innovations, one of which is Smart Contracts. Smart Contracts, commonly known as intelligent contracts, are contracts that are executed automatically according to the conditions written in the program code. They operate on blockchain technology, ensuring that all transactions and conditions executed are transparent, secure, and immutable. One of the selling points of Smart Contracts is their ability to automate and enforce terms without the need for human intervention. Through the Blockchain system, parties do not need to know or trust each other to interact. Electronic transactions can be automatically verified and recorded by a network of computers using cryptographic algorithms. Currently, the adoption of Smart Contracts in Indonesia is still in its early stages, with regulations focusing more on crypto assets. Various sectors, such as banking and logistics, have begun to explore this technology. However, there are still significant challenges, such as a lack of understanding, a shortage of experts, and potential bugs. Therefore, to enhance the adoption of Smart Contracts in Indonesia, it is important for the government and relevant authorities to develop specific regulations that support the use of this technology while ensuring user security and protection. Additionally, collaboration between the government, industry, and academia is also needed to create a conducive ecosystem for the development of Smart Contract technology in Indonesia. Keywords: Smart Contracts; Crypto; Blockchain
Smart Contracts: Validitas Hukum dan Tantangan di Masa Depan Indonesia Willion Lim; Steven Angkasa; Alexander Danelo Putra Wibowo
Jurnal Kewarganegaraan Vol 8 No 1 (2024): Juni 2024
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v8i1.6410

Abstract

Abstrak Perkembangan teknologi yang terus melaju pesat memunculkan beragam inovasi teknologi baru, salah satunya adalah Smart Contracts. Smart Contracts atau yang lazim dikenal dengan kontrak pintar adalah kontrak yang dijalankan secara otomatis dengan ketentuan - ketentuan yang tertulis dalam kode program. mereka beroperasi di atas teknologi blockchain yang memastikan bahwa semua transaksi dan ketentuan yang dijalankan adalah transparan, aman, dan tidak dapat diubah. Salah satu hal yang menjadi daya jual dari Smart Contracts ini adalah kemampuannya untuk mengotomatisasi dan menegakkan ketentuan-ketentuan tanpa memerlukan campur tangan manusia. Melalui sistem Blockchain, para pihak tidak perlu saling mengenal atau mempercayai satu sama lain untuk berinteraksi. Transaksi elektronik dapat diverifikasi secara otomatis dan dicatat oleh jaringan komputer menggunakan algoritma kriptografi. Pada saat ini, Adopsi penerapan Smart Contracts di Indonesia masih dalam tahap awal, dengan regulasi yang lebih berfokus pada aset kripto. Berbagai sektor seperti perbankan dan logistik telah mulai mengeksplorasi teknologi ini. Meskipun demikian, masih terdapat berbagai tantangan besar seperti kurangnya pemahaman, kekurangan ahli, hingga potensi bug. Oleh karena itu, untuk meningkatkan adopsi Smart Contracts di Indonesia, penting bagi pemerintah dan otoritas terkait untuk mengembangkan regulasi khusus yang mendukung penggunaan teknologi ini sambil memastikan keamanan dan perlindungan pengguna. Selain itu, Kolaborasi antara pemerintah, industri, dan akademisi juga diperlukan untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perkembangan teknologi Smart Contracts di Indonesia. Kata Kunci: Smart Contracts; Kripto; Blockchain Abstract The rapid advancement of technology has led to a variety of new technological innovations, one of which is Smart Contracts. Smart Contracts, commonly known as intelligent contracts, are contracts that are executed automatically according to the conditions written in the program code. They operate on blockchain technology, ensuring that all transactions and conditions executed are transparent, secure, and immutable. One of the selling points of Smart Contracts is their ability to automate and enforce terms without the need for human intervention. Through the Blockchain system, parties do not need to know or trust each other to interact. Electronic transactions can be automatically verified and recorded by a network of computers using cryptographic algorithms. Currently, the adoption of Smart Contracts in Indonesia is still in its early stages, with regulations focusing more on crypto assets. Various sectors, such as banking and logistics, have begun to explore this technology. However, there are still significant challenges, such as a lack of understanding, a shortage of experts, and potential bugs. Therefore, to enhance the adoption of Smart Contracts in Indonesia, it is important for the government and relevant authorities to develop specific regulations that support the use of this technology while ensuring user security and protection. Additionally, collaboration between the government, industry, and academia is also needed to create a conducive ecosystem for the development of Smart Contract technology in Indonesia. Keywords: Smart Contracts; Crypto; Blockchain
Eksistensi dan Kekuatan Hukum Perjanjian Kerja Tidak Tertulis Dalam Sistem Ketenagakerjaan Indonesia Steven Angkasa; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8256

Abstract

Artikel ini menganalisis legitimasi yuridis kesepakatan kerja lisan serta konsekuensi hukumnya terhadap proteksi hak dasar buruh pasca implementasi regulasi Cipta Kerja. Meskipun rezim hukum ketenagakerjaan nasional mengakui keabsahan kontrak lisan melalui prinsip konsensualisme yang termaktub dalam Pasal 51 UU Ketenagakerjaan, namun terdapat batasan strik bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang secara mandatori harus dituangkan dalam bentuk tertulis. Isu krusial yang dibedah dalam kajian ini berfokus pada kedudukan hubungan kerja tidak tertulis serta mekanisme pembelaan hak karyawan dalam sengketa terminasi kerja tanpa bukti dokumentasi formal. Melalui metode penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, ditemukan bahwa kegagalan pengusaha dalam memenuhi syarat formalitas PKWT secara lisan mengakibatkan peralihan status hubungan kerja secara ipso jure menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Fenomena konversi ini merupakan bentuk penalti perdata bagi entitas bisnis atas kelalaian prosedur administratif. Implikasi fundamental dari transformasi tersebut adalah munculnya kewajiban bagi pemberi kerja untuk mengakomodasi seluruh kompensasi normatif, mulai dari uang pesangon, penghargaan masa kerja, hingga jaminan sosial secara komprehensif. Dalam proses litigasi pada Pengadilan Hubungan Industrial, ketiadaan naskah kontrak fisik dapat disubstitusi melalui penggalian kebenaran materiil dengan mengoptimalkan instrumen bukti digital, keterangan saksi, serta diskresi persangkaan hakim. Penelitian ini merekomendasikan urgensi standarisasi administrasi kontrak bagi pengusaha demi memitigasi risiko finansial di masa depan, sekaligus mengedukasi pekerja agar proaktif dalam mengamankan bukti faktual di lapangan guna mengupayakan kepastian hukum serta keadilan yang substantif dalam ekosistem ketenagakerjaan Indonesia.