Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan efisiensi tanpa disertai penutupan perusahaan dalam perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia, serta mengkaji perlindungan hukum bagi pekerja dalam kondisi tersebut. Isu ini menjadi penting karena adanya perbedaan penafsiran terhadap ketentuan mengenai efisiensi dalam peraturan perundang-undangan, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja yang membawa perubahan signifikan terhadap pengaturan sebelumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan bahan hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PHK karena efisiensi tanpa penutupan perusahaan secara normatif dimungkinkan, namun masih menimbulkan ketidakpastian hukum akibat tidak adanya batasan yang jelas mengenai kondisi yang dapat dikategorikan sebagai efisiensi. Selain itu, perlindungan terhadap pekerja belum sepenuhnya optimal, baik dari segi preventif maupun represif, karena adanya potensi penyalahgunaan alasan efisiensi oleh pengusaha serta ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha. Oleh karena itu, diperlukan penegasan norma hukum yang lebih jelas dan komprehensif guna menjamin keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan perlindungan hak pekerja serta menciptakan kepastian hukum.
Copyrights © 2026