Penelitian ini mengkaji kebijakan insentif pajak untuk mobil listrik di Indonesia sebagai respons terhadap masalah perubahan iklim dan polusi udara parah di kota-kota besar seperti Jakarta, di mana kemacetan dan emisi kendaraan fosil mendominasi. Kebijakan mencakup PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 10% untuk TKDN minimal 40%, PPnBM 0%, PKB 0%, serta BBNKB 0% di daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, sebagaimana diatur dalam PP No. 74/2021, PMK No. 38/2023 (dan update PMK12/2025), serta Pergub DKI No. 34/2022. Pendekatan kuantitatif deskriptif dengan data sekunder dari Gaikindo dan DJPK menunjukkan insentif ini efektif menekan harga pembelian awal, biaya kepemilikan jangka panjang, serta meningkatkan penjualan ritel, sambil mendukung transisi energi hijau melalui pengurangan emisi langsung dan bebas ganjil- genap. Namun, pengurangan pajak belum sebanding dengan potensi limbah baterai lithium-nikel-kobalt yang berbahaya, di mana regulasi daur ulang, infrastruktur pengelolaan, dan investasi R&D masih tertinggal, berisiko menciptakan masalah lingkungan baru. Saran mencakup insentif fiskal untuk industri daur ulang, regulasi wajib retur baterai, prioritas anggaran infrastruktur, serta edukasi publik guna memastikan adopsi mobil listrik berkelanjutan.
Copyrights © 2026