Ismail Rangga Wahana Putra
Universitas Tarumanagara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kajian Pajak Kendaraan Mobil Listrik Untuk Mendorong Energi Hijau di Indonesia Ismail Rangga Wahana Putra; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8272

Abstract

Penelitian ini mengkaji kebijakan insentif pajak untuk mobil listrik di Indonesia sebagai respons terhadap masalah perubahan iklim dan polusi udara parah di kota-kota besar seperti Jakarta, di mana kemacetan dan emisi kendaraan fosil mendominasi. Kebijakan mencakup PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 10% untuk TKDN minimal 40%, PPnBM 0%, PKB 0%, serta BBNKB 0% di daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, sebagaimana diatur dalam PP No. 74/2021, PMK No. 38/2023 (dan update PMK12/2025), serta Pergub DKI No. 34/2022. Pendekatan kuantitatif deskriptif dengan data sekunder dari Gaikindo dan DJPK menunjukkan insentif ini efektif menekan harga pembelian awal, biaya kepemilikan jangka panjang, serta meningkatkan penjualan ritel, sambil mendukung transisi energi hijau melalui pengurangan emisi langsung dan bebas ganjil- genap. Namun, pengurangan pajak belum sebanding dengan potensi limbah baterai lithium-nikel-kobalt yang berbahaya, di mana regulasi daur ulang, infrastruktur pengelolaan, dan investasi R&D masih tertinggal, berisiko menciptakan masalah lingkungan baru. Saran mencakup insentif fiskal untuk industri daur ulang, regulasi wajib retur baterai, prioritas anggaran infrastruktur, serta edukasi publik guna memastikan adopsi mobil listrik berkelanjutan.
Perlindungan Keselamatan Kerja pada Driver Ojek Online Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Ismail Rangga Wahana Putra; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8283

Abstract

Perkembangan ojek online (ojol) di Indonesia telah mengubah pola pekerjaan banyak orang, namun sekaligus menimbulkan persoalan serius tentang perlindungan keselamatan kerja bagi driver ojol. Perusahaan platform cenderung mengklasifikasikan driver sebagai “mitra”, bukan pekerja formal, sehingga hak-hak dasar seperti perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan sosial sering tidak terpenuhi secara penuh oleh UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 dan PP 25/2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode studi perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis kedalaman perlindungan K3 terhadap driver ojol berstatus “mitra”, serta merancang rekonstruksi hukum agar perusahaan platform wajib mendaftarkan seluruh driver dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan kecelakaan kerja. Hasilnya menunjukkan bahwa perlindungan K3 masih sangat terbatas karena regulasi lama tidak sepenuhnya menjangkau hubungan kerja digital; oleh karena itu, perlu pengakuan eksplisit status pekerja platform dan pembentukan aturan baru yang mengikat platform untuk memenuhi kewajiban sosial dan keselamatan kerja.