Pajak adalah salah satu sumber utama penerimaan negara yang memiliki peran krusial. Sebagai wujud adaptasi tersebut, pemerintah telah melakukan digitalisasi terhadap sistem pajak. Dengan perubahan ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum bagi wajib pajak. Digitalisasi sistem pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, PER-10/PJ/2020, dan PER-03/PJ/2022. Implikasi terhadap kepastian hukum di Indonesia adalah dengan meningkatnya jumlah pelaporan SPT menandakan digitalisasi sistem perpajakan berperan dalam memperkuat kejelasan norma hukum, meningkatkan konsistensi dalam penerapan aturan, serta memberikan kepastian bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya melalui sistem administrasi yang terstruktur dan transparan.
Copyrights © 2026