Transaksi bisnis internasional merupakan elemen penting dalam sistem perdagangan global yang melibatkan interaksi antarnegara dengan rezim hukum yang berbeda. Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam memiliki peran strategis dalam perdagangan komoditas, salah satunya nikel yang menjadi bahan baku utama dalam industri baterai kendaraan listrik. Kebijakan pemerintah Indonesia dalam melarang ekspor bijih nikel sebagai bagian dari program hilirisasi industri telah menimbulkan implikasi hukum yang signifikan, baik dalam konteks kontrak perdagangan internasional maupun dalam sistem hukum perdagangan global. Kebijakan tersebut juga memicu sengketa antara Indonesia dan Uni Eropa di World Trade Organization (WTO) dengan tuduhan pelanggaran terhadap prinsip perdagangan bebas sebagaimana diatur dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum transaksi bisnis internasional yang timbul akibat kebijakan larangan ekspor nikel, termasuk dampaknya terhadap pelaksanaan kontrak internasional serta mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan wanprestasi dalam kontrak internasional, namun dapat pula dikategorikan sebagai force majeure dalam kondisi tertentu. Selain itu, sengketa di WTO mencerminkan adanya ketegangan antara kepentingan nasional dan kewajiban internasional. Dalam perspektif kritis, sistem perdagangan internasional masih cenderung kurang mengakomodasi kepentingan negara berkembang dalam mengelola sumber daya alamnya.
Copyrights © 2026