Penelitian ini membahas implementasi kebijakan pemerintah dalam pengelolaan dan pengalokasian dana pajak untuk pembangunan jalan tol sebagai bagian dari penyelenggaraan keuangan negara. Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan nasional, termasuk pembangunan infrastruktur bagi kepentingan umum. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah pihak-pihak yang berperan dalam pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari penerimaan pajak serta mekanisme pengalokasian dana pajak dalam APBN untuk pembiayaan pembangunan jalan tol. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari pajak melibatkan berbagai pihak, yaitu Direktorat Jenderal Pajak sebagai penghimpun penerimaan pajak, Menteri Keuangan sebagai pengelola melalui sistem perbendaharaan negara, pemerintah dan DPR dalam proses penganggaran melalui APBN, serta BPK dan BPKP dalam fungsi pengawasan. Selain itu, mekanisme pengalokasian dana pajak untuk pembangunan jalan tol dilakukan secara bertahap melalui APBN, sehingga dana pajak tidak langsung digunakan untuk proyek tertentu, melainkan terlebih dahulu masuk sebagai pendapatan negara, kemudian dialokasikan berdasarkan prioritas pembangunan nasional. Pembangunan Jalan Tol Jagorawi menjadi contoh konkret bahwa dana negara, termasuk yang bersumber dari pajak, digunakan secara terencana dan berdasarkan dasar hukum yang jelas untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemerataan wilayah, dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, implementasi kebijakan pemerintah dalam pengelolaan dan pengalokasian dana pajak harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan umum.