Nabila Chynta Dwi Anggraini
Universitas Tarumanagara

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Hukum Transaksi Bisnis Internasional dalam Sengketa Ekspor Nikel Indonesia di WTO Nabila Chynta Dwi Anggraini; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8537

Abstract

Transaksi bisnis internasional merupakan elemen penting dalam sistem perdagangan global yang melibatkan interaksi antarnegara dengan rezim hukum yang berbeda. Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam memiliki peran strategis dalam perdagangan komoditas, salah satunya nikel yang menjadi bahan baku utama dalam industri baterai kendaraan listrik. Kebijakan pemerintah Indonesia dalam melarang ekspor bijih nikel sebagai bagian dari program hilirisasi industri telah menimbulkan implikasi hukum yang signifikan, baik dalam konteks kontrak perdagangan internasional maupun dalam sistem hukum perdagangan global. Kebijakan tersebut juga memicu sengketa antara Indonesia dan Uni Eropa di World Trade Organization (WTO) dengan tuduhan pelanggaran terhadap prinsip perdagangan bebas sebagaimana diatur dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum transaksi bisnis internasional yang timbul akibat kebijakan larangan ekspor nikel, termasuk dampaknya terhadap pelaksanaan kontrak internasional serta mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan wanprestasi dalam kontrak internasional, namun dapat pula dikategorikan sebagai force majeure dalam kondisi tertentu. Selain itu, sengketa di WTO mencerminkan adanya ketegangan antara kepentingan nasional dan kewajiban internasional. Dalam perspektif kritis, sistem perdagangan internasional masih cenderung kurang mengakomodasi kepentingan negara berkembang dalam mengelola sumber daya alamnya.
Analisis Implementasi Kebijakan Pemerintah dalam Pengelolaan dan Pengalokasian untuk Pembangunan Jalan Tol Nabila Chynta Dwi Anggraini; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8540

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi kebijakan pemerintah dalam pengelolaan dan pengalokasian dana pajak untuk pembangunan jalan tol sebagai bagian dari penyelenggaraan keuangan negara. Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan nasional, termasuk pembangunan infrastruktur bagi kepentingan umum. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah pihak-pihak yang berperan dalam pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari penerimaan pajak serta mekanisme pengalokasian dana pajak dalam APBN untuk pembiayaan pembangunan jalan tol. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari pajak melibatkan berbagai pihak, yaitu Direktorat Jenderal Pajak sebagai penghimpun penerimaan pajak, Menteri Keuangan sebagai pengelola melalui sistem perbendaharaan negara, pemerintah dan DPR dalam proses penganggaran melalui APBN, serta BPK dan BPKP dalam fungsi pengawasan. Selain itu, mekanisme pengalokasian dana pajak untuk pembangunan jalan tol dilakukan secara bertahap melalui APBN, sehingga dana pajak tidak langsung digunakan untuk proyek tertentu, melainkan terlebih dahulu masuk sebagai pendapatan negara, kemudian dialokasikan berdasarkan prioritas pembangunan nasional. Pembangunan Jalan Tol Jagorawi menjadi contoh konkret bahwa dana negara, termasuk yang bersumber dari pajak, digunakan secara terencana dan berdasarkan dasar hukum yang jelas untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemerataan wilayah, dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, implementasi kebijakan pemerintah dalam pengelolaan dan pengalokasian dana pajak harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan umum.
Analisis Hukum Ketenagakerjaan terhadap Dugaan Tidak Dibayarkannya Upah Lembur Buruh: Studi Kasus di Grobogan, Jawa Tengah Nabila Chynta Dwi Anggraini; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8541

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia yang berkaitan dengan kewajiban pengusaha dalam membayar upah kerja lembur, serta menganalisis mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial atas dugaan tidak dibayarkannya upah lembur dalam kasus di Grobogan, Jawa Tengah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa upah lembur merupakan bagian dari hak normatif pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, sehingga ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Adapun penyelesaian sengketa dilakukan secara bertahap melalui mekanisme bipartit, mediasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Kasus di Grobogan memperlihatkan pentingnya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan mediasi guna menjamin pemulihan hak pekerja serta efektivitas penerapan hukum ketenagakerjaan.