Pertumbuhan ekonomi digital telah mendorong aktivitas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia, yang memberikan peluang signifikan untuk peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak. Namun, sifat lintas batas dan ketidakperluan kehadiran fisik dari PMSE menciptakan tantangan dalam pengumpulan pajak. Studi ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kebijakan perpajakan atas PMSE di Indonesia serta mengidentifikasi tantangan dan usaha untuk mengoptimalkan implementasinya. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-analitis, memanfaatkan data sekunder yang diperoleh dari studi literatur. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE telah memberi kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara dan mencerminkan tingkat kepatuhan yang relatif baik. Meski demikian, masih ada tantangan seperti rendahnya pemahaman perpajakan, keterbatasan dalam mengawasi transaksi internasional, serta ketidakmerataan kepatuhan di antara pelaku usaha digital. Karena itu, perlu ada penguatan aturan, peningkatan pemahaman pajak, serta pemanfaatan teknologi dan kolaborasi internasional untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor PMSE.
Copyrights © 2026