Penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan merupakan praktik yang telah berlangsung lama dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia, namun hingga kini belum mendapat respons regulasi yang memadai di tingkat nasional. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama: pertama, mekanisme perlindungan hukum bagi karyawan korban penahanan ijazah dan efektivitas daya cegah sanksi hukum yang berlaku; dan kedua, kedudukan hukum klausul penahanan ijazah dalam perjanjian kerja ditinjau dari asas kebebasan berkontrak dan batas-batasnya dalam hukum perjanjian Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi karyawan korban penahanan ijazah sejatinya tersebar dalam empat rezim hukum sekaligus, yakni hukum ketenagakerjaan, hukum pidana, hukum perlindungan data pribadi, dan hukum perdata, namun keempatnya belum berfungsi secara sinergis dan efektif. Sanksi hukum yang berlaku saat ini belum memiliki daya cegah yang memadai karena mengalami defisit pada kepastian penghukuman maupun beratnya sanksi, sebagaimana tercermin dari tidak adanya satu pun perusahaan yang pernah dipidana atas praktik ini. Adapun klausul penahanan ijazah dalam perjanjian kerja secara yuridis adalah batal demi hukum (nietig van rechtswege) karena bertentangan dengan syarat objektif sahnya perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (3) jo. ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sekaligus cacat secara substantif akibat absennya informed consent yang sesungguhnya. Konstruksi ijazah sebagai jaminan yang kerap didalihkan perusahaan pun tidak dapat dibenarkan secara hukum karena ijazah tidak memenuhi satupun syarat objek jaminan kebendaan yang dikenal dalam hukum positif Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan agar larangan penahanan ijazah diadopsi secara eksplisit dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru disertai sanksi yang terukur, serta perlunya koordinasi lintas rezim hukum dalam penanganan kasusnya secara terpadu.
Copyrights © 2026