Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia yang berkaitan dengan kewajiban pengusaha dalam membayar upah kerja lembur, serta menganalisis mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial atas dugaan tidak dibayarkannya upah lembur dalam kasus di Grobogan, Jawa Tengah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa upah lembur merupakan bagian dari hak normatif pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, sehingga ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Adapun penyelesaian sengketa dilakukan secara bertahap melalui mekanisme bipartit, mediasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Kasus di Grobogan memperlihatkan pentingnya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan mediasi guna menjamin pemulihan hak pekerja serta efektivitas penerapan hukum ketenagakerjaan.
Copyrights © 2026