Perdagangan internasional yang semakin berkembang di era globalisasi mendorong meningkatnya transaksi ekspor-impor antarnegara, yang pada praktiknya membutuhkan instrumen pembayaran yang mampu memberikan kepastian dan keamanan bagi para pihak. Salah satu instrumen yang paling banyak digunakan adalah Letter of Credit (L/C), yang berfungsi sebagai mekanisme pembayaran berbasis dokumen dengan keterlibatan bank sebagai pihak penjamin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembayaran internasional melalui L/C dalam transaksi ekspor-impor serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi para pihak berdasarkan ketentuan UCP 600 (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits) dan regulasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam perspektif hukum, perlindungan para pihak diatur melalui UCP 600 yang memberikan standar internasional dalam pelaksanaan L/C, serta diperkuat oleh regulasi nasional seperti Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/11/PBI/2003. Instrumen Standby Letter of Credit (SBLC) juga berperan sebagai jaminan tambahan untuk mengurangi risiko wanprestasi. Meskipun demikian, efektivitas perlindungan hukum sangat bergantung pada ketelitian para pihak, kepatuhan terhadap ketentuan dokumen, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia.
Copyrights © 2026