Sebagai negara maritim dengan banyak awak kapal penangkap ikan (AKP), Indonesia terus berjuang dengan perlindungan hukum yang tidak memadai. Untuk lebih melindungi personel kapal penangkap ikan, penelitian ini akan mengkaji peraturan perundang-undangan nasional dan perlunya ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 188. Penelitian hukum normatif menggunakan metode legislatif, konseptual, dan komparatif merupakan metodologi yang digunakan. Menurut temuan penelitian, terdapat kesenjangan dalam standar yang berkaitan dengan standar kerja yang layak, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan terhadap eksploitasi karena peraturan perundang-undangan nasional masih bersifat sektoral dan belum terintegrasi sepenuhnya. Dalam praktiknya, AKP masih rentan terhadap jam kerja berlebihan, upah rendah, ketiadaan jaminan sosial, kerja paksa, dan perdagangan orang. Temuan International Labour Organization bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional memperkuat adanya praktik kerja paksa di sektor ini. Konvensi ILO No. 188 memberikan standar perlindungan komprehensif bagi pekerja perikanan dan melengkapi Maritime Labour Convention 2006 yang tidak mencakup sektor tersebut. Oleh karena itu, ratifikasi konvensi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum, menutup celah regulasi, dan meningkatkan daya saing industri perikanan Indonesia di tingkat global.
Copyrights © 2026