Pemerintah menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program rumah subsidi yang pelaksanaannya melibatkan perjanjian pemborongan antara pengembang dan pelaksana pekerjaan. Kontrak tersebut berfungsi mengatur hak dan kewajiban para pihak, namun dalam praktik masih ditemukan permasalahan seperti keterlambatan penyelesaian pekerjaan, ketidaksesuaian kualitas bangunan, dan wanprestasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan perjanjian pemborongan pembangunan perumahan subsidi antara PT. Agung Griya Mentari dengan pihak perorangan, bentuk wanprestasi yang terjadi, serta mekanisme penyelesaian hukumnya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak telah mengatur ruang lingkup pekerjaan, nilai kontrak, jangka waktu, sistem pembayaran, dan sanksi keterlambatan. Namun masih terjadi wanprestasi berupa keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan ketidaksesuaian kualitas bangunan, seperti kebocoran atap, kerusakan plafon, dan masalah instalasi air. Penyelesaiannya dilakukan melalui denda keterlambatan, kewajiban perbaikan selama masa pemeliharaan, penahanan dana retensi, serta penyelesaian sengketa melalui musyawarah, arbitrase BANI, atau Pengadilan Negeri. Penelitian juga merekomendasikan pencantuman klausul jaminan pelaksanaan untuk meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan para pihak.
Copyrights © 2026