Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGARUH PENCABUTAN HAK POLITIK TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Arianus Harefa; Selatieli Zendrato; Aca Surya Putra Zai
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 12 No 1 (2024): Vol 12 No 1 Januari 2024
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi di Indonesia merupakan perbuatan yang harus dipandang sebagai kejahatan extra ordinary crime atau graviora delicta (sebagai kejahatan yang sangat serius) yang memerlukan upaya luar biasa (extra ordinary effort) pula untuk memberantasnya.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau library reseach yang mencakup asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, perandingan hukum, sejarah hukum, inventarisasi hukum positif, dan penemuan hukum in concreto, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran data sekendur yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum, tersier. Lalu, setelah bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan kemudian dianalisis secara kualitatif dengan tujuan untuk menemukan jawaban atas masalah yang akan diteliti. Berdasarkan hasil penelitian menunjuk bahwa pengaruh pencabutan hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia adalah sangat berpengaruh secara psikologis dan secara sosial. Dimana secara psikologi pelaku dapat menurunkan niat jahatnya dan penjabat publik yang akan melakukan perbuatan yang sama dapat menghentikan niatnya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan pencabutan hak politik oleh hakim kepada pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan stigma atau pengucilan sosial terhadap individu atau kelompok yang melanggar norma-norma hukum yang berlaku. Akibat dari pencabutan hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsi, yaitu pelaku merasa malu, aibnya terbongkar (tersiar di masyarakat umum), hapusnya hak memilih dan dipilih selama waktu tertentu (berdasarkan putusan hakim yang telah Inkracht), serta mencegah terjadinya perbuatan yang sama (recividis) bagi pelakunya.
ANALISIS HUKUM TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG TANPA IZIN DI INDONESIA Zendrato, Selatieli
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 13 No 1 (2025): Vol 13 No 2 Mei 2025
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v13i1.7364

Abstract

Pengelolaan hutan lindung tanpa izin penjabat pemerintahan setempat merupakan kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi dengan modus operandi yang canggih, dan mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dapat dilakukan secara efektif dan memberik efek jera kepada pelakunya, maka yang menjadi permasalah penelitian ini, yaitu bagaimana pertanggungjawaban korporasi atas pengelolaan hutan lindung tanpa izin di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau library reseach yang mencakup asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum, inventarisasi hukum positif, dan penemuan hukum secara in concreto, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran data sekendur yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum, tersier. Lalu, setelah bahan-bahan hukum tersebut di kumpulkan kemudian di analisis secara kualitatif dengan tujuan untuk menemukan jawaban atas masalah yang di teliti. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban korporasi atas pengelolaan hutan lindunga tanpa izin adalah korporasi yang terlibat dalam perusakan hutan lindung di Indonesia bertanggungjawab baik secara hukum maupun secara moral. Dalam Pasal 82 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menentukan bahwa korporasi yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan/atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).