Perwujudan Kedaulatan rakyat salah satunya melalui Pemilihan Umum (Pemilu), di dalam perjalanannya proses pemilu di Indonesia terdapat penerapan ambang batas parlemen (Parlimentary Trasehold) yaitu batasan bagi Partai Politik untuk menempatkan wakilnya di parlemen dengan tujuan menyederhanakan sistem kepartaian. Permasalahannya adalah penerapan ambang batas parlemen membuat banyak suara rakyat terbuang dan tidak adil bagi partai politik baru dan hanya menguntungkan partai politik besar. Hal ini berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi khususnya hak-hak politik.Tujuan penelitian ini Adalah pertama untuk menjelaskan penerapan ambang batas parlemen sejak diberlakukan di Indonesia dan hubungan dengan pemberlakuannya terhadap pemenuhan hak-hak politik rakyat. Kedua, bentuk atau model yang bisa diterapkan dalam pemilu yang berkaitan dengan ambang batas yang bisa diterapkan di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan masalah hukum yang diteliti melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, perbandingan, konseptual dan analisis. Penelitian ini menyimpulkan pertama, Pemberlakuan ambang batas parlemen dimulai sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 2024 dengan persantase yang cendrung naik yang mengakibatkan jutaan suara sah terbuang. Penerapan Ambang Batas parlemen mengakibatkan banyaknya suara sah pemilih yang terbuang yang berimplikasi terhadap adanya hak konstitusional rakyat tidak terpenuhi terutama hak memilih dan dipilih serat turut serta dalam pemerintahan. Kedua model yang bisa diterapkan dalam pemilihan umum legislatif agar bisa dipenuhinya hak konstitusional rakyat adalah dengan melakukan pemilihan umum tanpa adanya ambang batas parlemen atau tetap dengan ambang batas parlemen tetapi dengan penyesuaian ambang batas sesuai dengan prinsip keadilan dan Hak asasi manusia.
Copyrights © 2026