Pemberian abolisi oleh Presiden terhadap Thomas Trikasih Lembong dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula menimbulkan polemik serius mengenai batas kewenangan hak prerogatif Presiden dalam negara hukum. Permasalahan ini menjadi penting karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang semestinya diproses melalui mekanisme peradilan pidana secara utuh, independen, dan bebas dari intervensi politik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum pemberian abolisi dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji implikasi pemberian abolisi terhadap konsistensi penerapan asas-asas hukum pidana dalam kasus Thomas Trikasih Lembong. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa abolisi merupakan hak prerogatif Presiden berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Akan tetapi, pengaturan tersebut belum memberikan parameter yang jelas mengenai batasan objek perkara yang dapat diberikan abolisi, khususnya dalam tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime. Ketiadaan batasan normatif tersebut membuka ruang subjektivitas politik yang berpotensi mengintervensi independensi kekuasaan kehakiman. Dalam kasus Thomas Trikasih Lembong, pemberian abolisi berdampak terhadap terganggunya konsistensi penerapan asas legalitas, asas kesalahan, dan asas persamaan di hadapan hukum. Selain itu, abolisi juga berpotensi menciptakan preseden impunitas terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berasal dari kalangan elite politik serta bertentangan dengan prinsip anti impunity dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Oleh karena itu, diperlukan reformulasi regulasi mengenai abolisi agar penggunaannya tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tujuan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Copyrights © 2026