Pentingnya peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan diversi pada tingkat penyidikan perkara pencurian yang dilakukan oleh anak sebagai bentuk penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan Pembimbing Kemasyarakatan, hambatan yang dihadapi, serta upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran yang aktif dan strategis dalam pelaksanaan diversi, tidak hanya sebagai pendamping administratif, tetapi juga sebagai fasilitator yang menjembatani kepentingan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya. Hambatan yang dihadapi Pembimbing Kemasyarakatan terdiri atas hambatan yuridis dan hambatan non yuridis. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi, penambahan personel, serta peningkatan sarana dan prasarana pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Mataram.
Copyrights © 2026