Abstract The realization of professionalism within the Indonesian National Police must be supported by effective supervision. This study examines the implementation of supervision by the Regional Supervisory Inspectorate in realizing police professionalism within the West Kalimantan Regional Police, along with the factors influencing it. The research is a normative-empirical legal study with descriptive-analytical analysis, combining qualitative analysis of normative data with primary data analysis. The results indicate that supervision by the Regional Supervisory Inspectorate of the West Kalimantan Regional Police is conducted through a performance audit method conducted in two stages within one fiscal year, as well as ongoing operational evaluations. Factors influencing the implementation of supervision include: limited authority, personnel availability and capabilities, geographic factors, organizational culture, and limited public understanding of the complaint mechanism. Keywords: Police; Profesionalism; Supervision Abstrak Perwujudan profesionalisme anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia harus ditunjang dengan pengawasan yang baik. Penelitian ini mengulas pelaksanaan pengawasan oleh Inspektorat Pengawas Daerah dalam mewujudkan profesionalisme anggota kepolisian di lingkungan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Adapun bentuk penelitian berupa penelitian hukum normatif-empiris dengan analisis bersifat deskriptif-analisis yang menggabungkan analisis kualitatif dari data normatif dengan analisis data primer. Dari hasil penelitian didapatkan hasil bahwa pengawasan oleh Inspektorat Pengawas Daerah Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dilakukan melalui metode audit kinerja yang dilakukan dua tahap dalam satu tahun anggaran serta evaluasi operasional yang berkelanjutan. Adapun faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pengawasan, yaitu: keterbatasan kewenangan, ketersediaan dan kemampuan personel, faktor geografis, faktor budaya organisasi, serta minimnya pemahaman masyarakat akan mekanisme pengaduan. Kata Kunci: Pengawasan; Polisi; Profesionalisme
Copyrights © 2026