Perceraian merupakan salah satu peristiwa sosial yang tidak hanya berdampak pada suami-istri, tetapi juga sangat memengaruhi kondisi psikologis anak. Anak yang orang tuanya bercerai sering mengalami stres, kecemasan, kesedihan, hingga perubahan perilaku yang dapat mengganggu tumbuh kembangnya. Dalam perspektif hukum Islam, perceraian merupakan perbuatan halal namun sangat dibenci oleh Allah karena berpotensi menimbulkan mudharat, khususnya bagi anak yang menjadi korban. Relevansi antara perceraian orangtua dengan kesehatan mental anak terletak pada kewajiban orangtua untuk tetap menjalankan tanggung jawab pengasuhan (hadhanah) secara baik, agar anak tidak kehilangan kasih sayang, rasa aman, dan stabilitas emosional. Hukum Islam menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak pasca perceraian, baik melalui pengaturan hak asuh maupun pemenuhan nafkah, demi menjaga keseimbangan mental dan perkembangan kepribadiannya. Dengan demikian, meskipun perceraian diperbolehkan, Islam menekankan upaya pencegahan dampak negatifnya terhadap anak, agar terwujud keluarga yang tetap harmonis meski dalam keadaan terpisah.
Copyrights © 2026