Perkembangan industri Peer-to-Peer (P2P) Lending di Indonesia menghadirkan tantangan baru dalam kerangka regulasi dan perlindungan hukum investor. Penelitian ini menganalisis secara yuridis normatif kasus gagal bayar massal PT Akselerasi Usaha Indonesia (Akseleran) senilai Rp178,27 miliar yang melibatkan enam debitur dan perusahaan afiliasinya pada Maret 2025. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor kausalitas kegagalan bayar serta mengevaluasi efektivitas regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan kepastian perlindungan dan pemulihan hak bagi lender yang terdampak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan bayar disebabkan oleh empat faktor utama yang saling berkaitan, yaitu: kegagalan tata kelola internal melalui praktik refinancing berulang yang tidak transparan, konsentrasi risiko kredit yang berlebihan pada kelompok borrower bersektor serupa, lemahnya proses asesmen risiko kredit disertai indikasi fraud pada sisi debitur, serta ketidakefektifan instrumen asuransi kredit sebagai mitigasi risiko. Regulasi OJK yang berlaku, khususnya POJK No. 40 Tahun 2024, POJK No. 10/POJK.05/2022, dan POJK No. 22 Tahun 2023, belum sepenuhnya efektif mencegah risiko sistemik akibat adanya celah pengawasan terhadap praktik refinancing laten. Perlindungan represif melalui jalur perdata, pengaduan OJK, penyelesaian sengketa via LAPS SJK, dan upaya pidana tersedia secara normatif, namun pemulihan kerugian investor tetap terbatas mengingat posisi penyelenggara hanya sebagai perantara dalam konstruksi hukum P2P lending. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepastian perlindungan hukum bagi lender memerlukan penguatan regulasi, peningkatan sistem pengawasan berbasis risiko, dan reformasi tata kelola platform P2P lending secara menyeluruh.
Copyrights © 2026