Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan daluwarsa sebagai penghapus hak milik atas tanah waris dalam praktik peradilan, khususnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 06/PDT.G/2007/PN.WT. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa daluwarsa dalam hukum perdata berfungsi sebagai instrumen untuk menciptakan kepastian hukum melalui pembatasan waktu dalam menuntut hak. Namun, dalam sengketa tanah waris, penerapan daluwarsa menimbulkan persoalan yuridis ketika hak ahli waris yang sah tetap dinyatakan hapus akibat tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu. Putusan yang dikaji memperlihatkan adanya kecenderungan hakim lebih menitikberatkan pada kepastian hukum dibandingkan keadilan substantif. Oleh karena itu, penerapan daluwarsa dalam sengketa tanah waris harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek keadilan, itikad baik, dan dasar penguasaan hak.
Copyrights © 2026