Penggunaan bilyet giro sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli tidak jarang menimbulkan sengketa ketika warkat yang diserahkan ternyata kosong, terlebih apabila penyerahannya dilakukan melalui pihak perantara. Penelitian ini mengkaji dua persoalan pokok, yaitu kualifikasi hukum penyerahan bilyet giro kosong (apakah tergolong perbuatan melawan hukum, wanprestasi, atau tindak pidana penipuan) serta kemungkinan pertanggungjawaban perdata pemilik warkat (prinsipal) atas penyalahgunaan warkat oleh perantara yang melampaui batas mandat, dengan menyandarkan analisis pada doktrin apparent authority dalam kerangka hukum Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 PK/Pdt/2005. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualifikasi penyerahan bilyet giro kosong bersifat kasuistis: pada dasarnya merupakan wanprestasi karena lahir dari perikatan jual beli yang sah, dapat berkembang menjadi perbuatan melawan hukum apabila menimbulkan kerugian disertai pelanggaran kepatutan, dan baru dapat dikualifikasikan sebagai penipuan apabila sejak semula dilandasi itikad buruk dan rangkaian tipu muslihat. Adapun pertanggungjawaban perdata prinsipal atas perbuatan perantara melekat sepanjang perantara bertindak dalam batas kewenangan yang diberikan; ketika perantara melampaui mandat, prinsipal pada asasnya tidak terikat, kecuali terdapat keadaan yang menimbulkan kewenangan semu sehingga pihak ketiga yang beritikad baik patut dilindungi.
Copyrights © 2026