Perjanjian pemisahan harta merupakan instrumen hukum yang memberikan kebebasan kepada suami-istri untuk mengatur hubungan harta kekayaan di luar rezim harta bersama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Perkembangan pengaturannya semakin signifikan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan pembuatan perjanjian kawin selama perkawinan berlangsung. Meskipun demikian, perubahan tersebut masih menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama mengenai status harta yang diperoleh selama perkawinan, keberlakuan perjanjian terhadap pihak ketiga, serta kepastian hukum dalam praktik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perjanjian pemisahan harta dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia serta implikasinya terhadap status harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perjanjian pemisahan harta telah mengalami perkembangan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, namun masih terdapat kekosongan norma mengenai akibat hukum terhadap harta yang telah diperoleh sebelum perjanjian dibuat, mekanisme pencatatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga. Perjanjian pemisahan harta juga berimplikasi pada berubahnya status harta yang diperoleh setelah perjanjian berlaku menjadi harta pribadi masing-masing pihak, disertai pemisahan tanggung jawab atas utang. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi dan sistem administrasi yang lebih komprehensif untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak maupun pihak ketiga.
Copyrights © 2026