Praktik penagihan utang melalui debt collector merupakan salah satu cara yang digunakan oleh bank dan lembaga pembiayaan untuk menagih kewajiban debitur. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, seperti intimidasi, ancaman, kekerasan, dan pelanggaran privasi nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindakan penagihan oleh debt collector yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum serta mengkaji pertanggungjawaban perdata antara debt collector dan pemberi kuasa. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis praktik penagihan yang memenuhi unsur tindak pidana menurut hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penagihan yang dilakukan dengan cara intimidatif, mengancam, melakukan kekerasan, atau melanggar privasi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan menimbulkan pertanggungjawaban perdata. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat memenuhi unsur tindak pidana tertentu sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Oleh karena itu, pelaksanaan penagihan utang harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak nasabah.
Copyrights © 2026