Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik jual beli motor bekas menggunakan jasa perantara (makelar) di Showroom Azka Cahaya Jaya Motor serta meninjau kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI No. 151/DSN-MUI/VI/2022 tentang Akad Samsarah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik jual beli kendaraan bekas yang melibatkan perantara, sehingga perlu dikaji kesesuaiannya dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode penelitian lapangan. Data diperoleh melalui wawancara dengan pemilik showroom, makelar, dan pembeli motor, yang dilengkapi observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli motor bekas di Showroom Azka Cahaya Jaya Motor berlangsung melalui dua tahap: pembelian motor secara putus oleh showroom dari pemilik sebelumnya, dan penjualan kembali motor tersebut kepada pembeli dengan bantuan makelar. Makelar berperan mencari dan mempertemukan calon pembeli dengan showroom, sedangkan penentuan harga, penjelasan kondisi motor, negosiasi, dan akad dilakukan langsung antara showroom dan pembeli. Imbalan (‘umulah) bagi makelar disepakati lisan di awal, berupa nominal tetap atau persentase harga jual, dan diberikan setelah transaksi berhasil. Berdasarkan Fatwa No. 151/DSN-MUI/VI/2022 yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, praktik tersebut pada dasarnya telah memenuhi rukun dan unsur akad samsarah, yaitu para pihak, objek akad, shighat, dan ‘umulah. Namun, ketiadaan perjanjian tertulis dan belum jelasnya batasan kewenangan makelar masih perlu diperbaiki agar sesuai dengan prinsip kejelasan dan terhindar dari gharar
Copyrights © 2026