Perkembangan media sosial mendorong munculnya praktik jasa titip pembelian barang dari luar negeri, salah satunya melalui platform Instagram. Praktik ini diminati karena memudahkan konsumen mendapatkan produk luar negeri dengan cepat dan praktis. Namun, hal ini juga menimbulkan persoalan dalam Hukum Ekonomi Syariah terkait kejelasan akad, transparansi biaya atau fee, kehalalan produk, serta potensi gharar dan penipuan. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi mekanisme transaksi jasa titip di Instagram, akad-akad yang digunakan, serta tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik jasa titip tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme jasa titip melalui Instagram, menganalisis akad-akad yang digunakan, serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan pelaku dan konsumen jasa titip, serta studi pustaka terkait akad dan prinsip muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme jasa titip melalui Instagram dilakukan secara online mulai dari pemesanan hingga pengiriman barang, dengan menggunakan beberapa akad seperti wakalah bil ujrah, salam, murabahah, juāalah, ijarah, dan samsarah. Secara prinsip praktik ini diperbolehkan, tetapi dalam pelaksanaannya masih ditemukan unsur ketidakjelasan biaya, kehalalan produk yang belum terjamin, serta potensi penipuan, sehingga belum sepenuhnya sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah.
Copyrights © 2026