Studi ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam penafsiran ayat-ayat larangan riba dalam Al-Qur'an dan mengontekstualisasikannya dengan kebijakan operasional KSPPS BMT NU Ngasem dalam menghadapi tantangan ekonomi makro pasca pandemi COVID-19. Pandemi telah menyisakan kerentanan finansial yang masif bagi pelaku UMKM di tingkat akar rumput. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan yuridis-empiris. Data primer diperoleh melalui dokumentasi kebijakan internal lembaga dan wawancara mendalam dengan manajemen KSPPS BMT NU Ngasem. Sementara itu, data sekunder mencakup studi pustaka terhadap teks tafsir klasik dan jurnal-jurnal ilmiah bereputasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa internalisasi nilai pelarangan riba bukan sekadar pemenuhan aspek hukum formal (legal-formalistic), melainkan instrumen esensial dalam menjaga resiliensi ekonomi anggota melalui skema bagi hasil yang adil. Implementasi kebijakan "Relaksasi Produktif" di BMT NU Ngasem terbukti mampu memitigasi risiko gagal bayar dengan mengedepankan prinsip ukhuwah (persaudaraan) dan 'adalah (keadilan). Studi ini menyimpulkan bahwa rekonstruksi tafsir riba yang adaptif dan membumi menjadi kunci keberlangsungan institusi keuangan mikro syariah dalam menjaga ekosistem ekonomi sektor riil pasca krisis.Kata Kunci: Tafsir Riba, BMT NU Ngasem, Ketahanan Ekonomi, Ekonomi Syariah, Pasca Pandemi
Copyrights © 2026