Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi antara norma hukum nasional dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam membentuk perilaku ekonomi syariah, tata kelola lembaga keuangan syariah, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam proses integrasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma hukum nasional berfungsi sebagai dasar hukum yang mengikat, sedangkan fatwa DSN-MUI menjadi pedoman dalam menentukan kesesuaian aktivitas ekonomi dengan prinsip syariah. Integrasi kedua norma dilakukan melalui proses adopsi fatwa ke dalam regulasi serta implementasi dalam praktik lembaga keuangan syariah. Namun, integrasi tersebut masih cenderung bersifat formal dan belum sepenuhnya mencerminkan penerapan nilai-nilai syariah secara mendalam. Hal ini terlihat dari perilaku ekonomi yang masih berorientasi pada kepatuhan terhadap aturan serta tata kelola yang belum optimal. Selain itu, integrasi juga menghadapi berbagai tantangan, seperti lemahnya kedudukan fatwa dalam sistem hukum, adanya dualisme norma, serta kendala dalam implementasi dan pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan integrasi yang tidak hanya berfokus pada aspek regulasi, tetapi juga pada internalisasi nilai-nilai syariah dalam praktik ekonomi. Kata kunci: Integrasi Norma; Hukum Ekonomi Syariah; Fatwa DSN-MUI; Perilaku Ekonomi Syariah; Tata Kelola Syariah
Copyrights © 2026