Eutanasia merupakan isu hukum yang kompleks karena berkaitan dengan perlindungan hak untuk hidup, otonomi pasien, serta kepastian hukum bagi tenaga medis. Di Indonesia, eutanasia hingga saat ini masih diposisikan sebagai perbuatan yang dilarang dan belum memiliki pengaturan khusus yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum eutanasia di Indonesia serta membandingkannya dengan pengaturan di Belanda, Belgia, dan Spanyol. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, artikel jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia secara tegas melarang eutanasia berdasarkan hukum pidana, hukum kesehatan, dan prinsip hak asasi manusia, tanpa adanya pengaturan yang membedakan secara jelas antara eutanasia aktif, eutanasia pasif, dan penghentian perawatan medis. Sebaliknya, Belanda, Belgia, dan Spanyol telah mengatur eutanasia melalui undang-undang khusus yang menetapkan syarat ketat, mekanisme pengawasan, serta perlindungan hukum bagi tenaga medis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat kesenjangan pengaturan antara Indonesia dan negara pembanding, sehingga diperlukan perumusan kebijakan hukum yang lebih jelas dan sistematis di Indonesia guna memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis dan perlindungan hak pasien.
Copyrights © 2026