Perkembangan penyalahgunaan narkotika di Indonesia semakin mengkhawatirkan, terutama dengan munculnya berbagai cara dan media baru seperti penggunaan vape sebagai alat konsumsi zat narkotika sintetis. Fenomena tersebut menjadi ancaman serius bagi anak di bawah umur yang rentan terpapar akibat pengaruh lingkungan, pergaulan, serta kemajuan teknologi. Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2023 mencatat tingkat prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 1,73%, dengan peningkatan signifikan pada kalangan pelajar, sementara United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada tahun 2024 melaporkan terdapat 292 juta pengguna narkotika di seluruh dunia. Data UNODC menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi anak di bawah umur sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan. Penelitian bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur sebagai korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak telah diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional, namun pelaksanaannya masih belum optimal dalam menghadapi perkembangan modus baru penyalahgunaan narkotika. Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi serta kebijakan preventif guna menjamin perlindungan hak anak secara lebih efektif.
Copyrights © 2026