Tauhidullah merupakan fondasi utama ajaran Islam yang tidak hanya bersifat teologis, tetapi juga membentuk paradigma etika dan sistem ekonomi Islam. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan tauhidullah sebagai mabda’ (asas) dan ghayah (tujuan) dalam ekonomi Islam serta relevansinya terhadap praktik bisnis kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui studi literatur terhadap sumber-sumber klasik dan kontemporer pemikiran ekonomi Islam, seperti Ibn Taymiyyah, Al-Ghazali, Muhammad Baqir al-Sadr, M. Umer Chapra, dan pemikir modern lainnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa tauhidullah menegaskan kepemilikan mutlak Allah atas seluruh sumber daya, sementara manusia berperan sebagai khalifah yang mengelolanya berdasarkan prinsip keadilan, amanah, dan kemaslahatan. Sebagai asas, tauhid melahirkan sistem ekonomi yang terintegrasi dengan nilai moral dan syariah, berbeda dari sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Sebagai tujuan, tauhid mengarahkan aktivitas ekonomi pada pencapaian falah, yaitu kesejahteraan dunia dan akhirat. Implementasi tauhidullah dalam konteks modern tercermin dalam praktik perbankan syariah, zakat produktif, pengembangan ekonomi halal, respon terhadap krisis finansial global, serta penerapan konsep green economy. Dengan demikian, tauhidullah tidak hanya berfungsi sebagai konsep normatif, tetapi juga sebagai paradigma praktis yang mampu membimbing etika bisnis Islami secara relevan dan solutif di era ekonomi modern. Kata Kunci : Tauhidullah; Ekonomi Islam; Etika Bisnis Islami; Falah; Ekonomi Kontemporer
Copyrights © 2026