Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa perubahan penting terhadap sistem putusan dan upaya hukum dalam peradilan pidana Indonesia. Perubahan tersebut terlihat dari hadirnya putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dan putusan tindakan, serta pembaruan dalam sistem pembuktian, syarat formil putusan, dan pembatasan upaya hukum terhadap putusan tertentu. Penelitian ini bertujuan menganalisis perubahan pengaturan jenis putusan dan upaya hukum dalam KUHAP Baru beserta implikasinya terhadap kepastian hukum, keadilan, dan sistem pembuktian pidana. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP Baru merupakan upaya harmonisasi dengan KUHP Nasional yang mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan represif menuju pendekatan yang lebih restoratif dan humanistis. Namun demikian, masih terdapat persoalan konseptual, khususnya terkait hubungan antara pembuktian tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, serta pembatasan upaya hukum terhadap putusan tertentu.
Copyrights © 2026