Jurnal Hukum Pidana Indonesia
Vol. 3 No. 2 (2026)

Perlindungan Hak Korban Sipil Dalam Sistem Peradilan Militer: Pembatasan Yuridiksi Peradilan Militer: Protection Of Civilian Victims' Rights In The Military Justice System: A Reform Paradigm Toward Balanced Justice

M Nanda Setiawan (Universitas Muara Bungo)
Chindi Oeliga Yensi Afita (Universitas Muara Bungo)
Defril Hidayat (Institut Agama Islam Negeri Kerinci)



Article Info

Publish Date
05 Aug 2026

Abstract

Tata kelola peradilan pidana yang melibatkan anggota militer sebagai pelaku masih menyimpan persoalan mendasar dalam konteks sistem hukum Indonesia, khususnya menyangkut posisi korban sipil yang kerap tertinggal dalam proses akuntabilitas. Peradilan militer yang secara historis dirancang untuk memelihara disiplin dan rantai komando institusi bersenjata menghadapi sorotan kritis ketika tindak pidana yang diprosesnya bukan lagi pelanggaran kedinasan semata, melainkan perbuatan yang melukai warga biasa. Pada titik inilah muncul ketegangan antara kepentingan institusional pertahanan dan tuntutan konstitusional agar setiap korban, tanpa memandang latar belakang pelakunya, memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tiga pendekatan: perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Temuan analisis menunjukkan bahwa konfigurasi yurisdiksi saat ini yang masih memungkinkan prajurit TNI diadili dalam forum militer atas tindak pidana umum yang menimbulkan korban sipil menimbulkan ketegangan normatif serius dengan prinsip equality before the law, hak pemulihan yang efektif bagi korban, serta standar peradilan yang independen dan imparsial. Artikel ini berargumen bahwa pembaruan hukum semestinya diarahkan pada pembatasan yurisdiksi peradilan militer secara tegas pada delik yang murni bersifat militer, sembari memperluas hak korban sipil atas informasi, partisipasi, restitusi, dan rehabilitasi dalam forum yang lebih terbuka dan akuntabel.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jhpi

Publisher

Subject

Description

The scope of Jurnal Hukum Pidana Indonesia includes, but is not limited to, principles and theories of criminal law; general and special criminal law; criminal law reform; criminal law policy; criminal procedure law; criminal justice system; sentencing and alternative sanctions; restorative justice; ...