Penelitian ini bertujuan menganalisis perbedaan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dokter menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Tarif Efektif Rata-Rata (TER), serta implikasinya terhadap perhitungan ulang pajak tahunan. Penelitian menggunakan metode deskriptif komparatif dengan pendekatan kualitatif terhadap 10 dokter klien Kantor Jasa Akuntan Agustinus Jeneo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa TER menghasilkan pemotongan PPh Pasal 21 bulanan yang lebih rendah dibandingkan tarif Pasal 17. Pada perhitungan ulang pajak tahunan, tarif Pasal 17 umumnya menghasilkan posisi lebih bayar, sedangkan TER pada beberapa dokter menghasilkan kurang bayar. Selain itu, semakin besar penghasilan dan semakin banyak sumber penghasilan dokter, semakin besar pula perbedaan hasil perhitungan kedua metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masing-masing metode memiliki karakteristik dan implikasi yang berbeda terhadap posisi pajak pada akhir tahun
Copyrights © 2026