Studi ini bertujuan mengkaji secara mendalam bagaimana konsep penguasaan dimaknai oleh hakim serta sejauh mana penerapan pasal dalam Putusan Nomor 96/Pid.B/2025/PN Mjl dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Perkara yang dikaji mencakup dakwaan berupa tindak kekerasan terhadap tubuh, pembatasan kebebasan bergerak, serta kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa. Melalui perpaduan antara riset hukum berbasis fenomena empiris dan analisis normatif-yuridis, kajian ini mengungkap bahwa pilihan metodologis hakim dalam menafsirkan unsur penguasaan yakni dengan meminjam kerangka analogi relasi pengasuhan berdampak pada pembatasan jangkauan makna perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP. Dalam hal penerapan Pasal 359 KUHP, pertimbangan hakim secara substantif dapat dibenarkan berdasarkan rangkaian sebab-akibat yang terbukti. Akan tetapi, konstruksi surat dakwaan yang bersifat alternatif subsidair telah mengakibatkan tindak kekerasan yang nyata-nyata terbukti terjadi luput dari pemidanaan yang sebanding. Sebagai tindak lanjut, kajian ini merekomendasikan agar penuntut umum menggunakan model dakwaan kumulatif pada perkara-perkara yang melibatkan concursus realis, serta mendorong penetapan tolak ukur kesepakatan yang lebih terukur dalam ranah hukum pidana.
Copyrights © 2026