Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Sifat Final dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia Perspektif Kepastian Hukum

Azhari Azhari (Universitas Muhammadiyah Bima, NTB, Indonesia)
Erham Erham (Universitas Muhammadiyah Bima, NTB, Indonesia)
Hajairin Hajairin (Universitas Muhammadiyah Bima, NTB, Indonesia)



Article Info

Publish Date
09 Jun 2026

Abstract

Sifat Final dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia Perspektif Kepastian Hukum. Dalam Objek Riset; Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memberikan pendapat hukum atas usul DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan Pasal 7B UUD NRI 1945. Dengan tujuan menganalisis konstruksi normatif sifat final dan mengikat putusan MK dalam proses impeachment serta implikasinya terhadap kepastian hukum jika terjadi ketidakselarasan dengan keputusan politik MPR. Menggunakan Metode: Penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan historis. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan teori kepastian hukum dan konstitusionalisme. Hasil: Penelitian menunjukkan bahwa meski putusan MK secara umum bersifat final dan mengikat, dalam konteks pemberhentian Presiden, putusan tersebut hanya bersifat pendapat hukum (advisory opinion). Hal ini menimbulkan ambiguitas konstitusional dan kekosongan norma terkait kewajiban MPR untuk mematuhinya. Perbandingan internasional menunjukkan perlunya mekanisme judicial review yang mengikat mutlak demi stabilitas demokrasi. Disimpulkan bahwa diperlukan reformasi legislatif untuk menegaskan sifat mengikat mutlak pendapat MK terhadap MPR guna menjamin kepastian hukum dalam sistem presidensial Indonesia.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...