Perbedaan regulasi penggunaan bagan apung antara Permen KP No. 36 Tahun 2023 dan Pergub Sumatera Barat No. 4 Tahun 2023 menimbulkan dinamika pengelolaan ikan bilih (Mystacoleucus padangensis) di Danau Singkarak. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbedaan kebijakan, dampaknya terhadap hasil tangkapan berdasarkan ukuran mata jaring, serta persepsi nelayan terhadap implementasinya. Metode yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan mixed methods. Data dikumpulkan dari 40 nelayan bagan apung melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan One-Way ANOVA, serta wawancara untuk memperkuat analisis kebijakan. Hasil menunjukkan bahwa kebijakan pusat memperbolehkan bagan apung dengan syarat teknis (≥¾ inci), sedangkan kebijakan daerah melarang secara total. Ukuran mata jaring berpengaruh signifikan terhadap hasil tangkapan (p < 0,05), di mana jaring lebih kecil menghasilkan tangkapan lebih tinggi namun kurang selektif. Perbedaan kebijakan berdampak pada ketidakpastian teknis, penurunan stabilitas ekonomi nelayan, serta dinamika sosial di komunitas. Sinkronisasi kebijakan berbasis data ilmiah dan partisipasi nelayan diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara konservasi dan keberlanjutan ekonomi.
Copyrights © 2026