Penelitian ini mengkaji tentang prinsip fair trade pada perusahaan multinasional dalam perspektif hukum dagang internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tanggung jawab hukum perusahaan multinasional dan prinsip fair trade dalam sistem perdagangan internasional serta menganalisis peran hukum dagang Indonesia dalam melindungi kepentingan nasional dari praktik dagang perusahaan multinasional. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pengaturan tanggung jawab hukum MNC atas prinsip fair trade dalam sistem perdagangan internasional mengalami kekosongan hard law. Rezim WTO/GATT, sebagai instrumen hukum dagang internasional yang paling mengikat, tidak dirancang untuk mengatur perilaku korporasi dan justru berfokus pada liberalisasi pasar antar-negara. Prinsip fair trade yang bersifat diskriminatif-positif secara inheren bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi WTO, yang terbukti dalam kasus Sengketa DS484 (Brazil vs. Indonesia). Kekosongan ini diisi oleh instrumen soft law (UNGPs dan OECD Guidelines) yang mengandalkan mekanisme due diligence rantai pasok. Namun, instrumen ini bersifat non-yudisial dan, ketika diadopsi menjadi hard law. Kemudian secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup komprehensif untuk mengatur dan mengikat kegiatan Perusahaan Multinasional agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional serta prinsip perdagangan yang adil (fair trade). Namun, meskipun landasan hukum tersebut telah memadai mulai dari Undang-Undang Penanaman Modal hingga berbagai regulasi sektoral seperti perlindungan petani, perdagangan, persaingan usaha, dan kemitraan UMKM tantangan utama justru terletak pada efektivitas implementasinya.
Copyrights © 2025