Pembatalan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006 menciptakan kekosongan norma yang berkepanjangan dalam penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu di Indonesia. Kekosongan tersebut memunculkan dilema mendasar antara dua paradigma yang kerap dipertentangkan secara dikotomis, yaitu rekonsiliasi non-yudisial yang mengutamakan pengungkapan kebenaran dan pemulihan korban, serta pertanggungjawaban pidana yang menuntut penegakan akuntabilitas pelaku melalui pengadilan HAM ad hoc berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Penelitian ini bertujuan menganalisis dilema keadilan transisional tersebut dan merumuskan kerangka penyelesaian yang mengintegrasikan kedua pendekatan tanpa mengorbankan hak korban atas keadilan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, didukung bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan rekonsiliasi non-yudisial sebagaimana ditempuh melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 berpotensi menimbulkan impunitas struktural apabila tidak disertai mekanisme akuntabilitas yang jelas, sementara jalur pertanggungjawaban pidana semata menghadapi kendala retroaktivitas dan keterbatasan kelembagaan. Penelitian ini menawarkan kerangka Utilitarianisme Konstruktif sebagai landasan filosofis bagi model rekonsiliasi bersyarat, yang menempatkan pengungkapan kebenaran dan pemulihan korban sebagai syarat pendahuluan bagi penundaan, bukan penghapusan, pertanggungjawaban pidana. Kebaruan penelitian terletak pada sintesis normatif yang mengatasi dikotomi retributif-restoratif melalui rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang berbasis asas retroaktif terbatas dan lex specialis.
Copyrights © 2026