Meningkatnya jumlah laporan masyarakat yang diterima Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara belum diimbangi dengan penyelesaian laporan yang optimal sehingga menimbulkan tantangan terhadap responsivitas dan akuntabilitas dalam penanganan laporan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis responsivitas dan akuntabilitas Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam penanganan laporan masyarakat serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara semi-terstruktur, dokumentasi, dan studi kepustakaan dengan penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa responsivitas Ombudsman belum optimal, khususnya pada tahap pemeriksaan substansi laporan, yang ditandai dengan rata-rata waktu penyelesaian laporan mencapai 398 hari atau jauh melampaui target kelembagaan sebesar 114 hari. Dari aspek akuntabilitas masih ditemukan ketidaksinkronan koordinasi administrasi antara Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) dengan Keasistenan Pemeriksaan, yang memunculkan fenomena ping-pong bureaucracy serta belum optimalnya keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh keterbatasan sumber daya manusia, efisiensi anggaran operasional, rendahnya tingkat kepatuhan instansi terlapor, serta terbatasnya kewenangan eksekutorial Ombudsman di tingkat perwakilan. Penguatan kapasitas kelembagaan, sinkronisasi manajemen internal, dan penerapan sistem pelacakan laporan berbasis digital menjadi langkah strategis untuk meningkatkan responsivitas, akuntabilitas, dan kualitas penanganan laporan masyarakat.
Copyrights © 2026