Jurnal Ilmu Sosial Politik dan Humaniora
Vol. 5 No. 1 (2026): Maret 2026

Hubungan Kebijakan Kriminal dengan Kebijakan Hukum Pidana: Transformasi Penanggulangan Kejahatan di Era Modern

M Arief Kurniawan (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
28 Mar 2026

Abstract

Masalah penanggulangan kejahatan di masyarakat tidak dapat dipisahkan dari kebijakan kriminal (criminal policy) yang dijalankan melalui upaya penal (hukum pidana) dan non-penal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan fungsional antara kebijakan kriminal dengan kebijakan hukum pidana serta tantangan implementasinya dalam sistem peradilan pidana modern. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa penanggulangan kejahatan dengan sarana penal (hukum pidana) harus melewati tiga tahap strategis: Tahap Formulasi (Kebijakan Legislatif), Tahap Aplikasi (Kebijakan Yudisial), dan Tahap Eksekusi (Kebijakan Eksekutif). Di era kontemporer, kebijakan hukum pidana Indonesia dituntut untuk tidak hanya berorientasi pada retributif (pembalasan), melainkan bertransformasi menuju keadilan restoratif (restorative justice) dan adaptif terhadap kejahatan berbasis siber. Integrasi antara kebijakan penal dan non-penal menjadi pilar utama demi mencapai kesejahteraan sosial (social welfare) dan perlindungan masyarakat (social defence).   The problem of crime prevention in society cannot be separated from criminal policy implemented through penal (criminal law) and non-penal efforts. This study aims to analyze the functional relationship between criminal policy and criminal law policy and the challenges of its implementation in the modern criminal justice system. The research method used is normative juridical with a library approach. The results of the analysis indicate that crime prevention with penal (criminal law) means must go through three strategic stages: the Formulation Stage (Legislative Policy), the Application Stage (Judicial Policy), and the Execution Stage (Executive Policy). In the contemporary era, Indonesian criminal law policy is required to not only be retributive (revenge) oriented, but also transform towards restorative justice and be adaptive to cyber-based crimes. The integration of penal and non-penal policies is a key pillar for achieving social welfare and community protection (social defense).

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

stigma

Publisher

Subject

Description

Stigma Jurnal Ilmu Sosial Politik dan Humaniora adalah jurnal akses terbuka multidisiplin berskala nasional yang menggabungkan kajian Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora. Semua artikel yang diterbitkan melalui proses penelaahan yang ketat dan cepat untuk memenuhi standar kualitas jurnal. Artikel ...