Masalah penanggulangan kejahatan di masyarakat tidak dapat dipisahkan dari kebijakan kriminal (criminal policy) yang dijalankan melalui upaya penal (hukum pidana) dan non-penal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan fungsional antara kebijakan kriminal dengan kebijakan hukum pidana serta tantangan implementasinya dalam sistem peradilan pidana modern. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa penanggulangan kejahatan dengan sarana penal (hukum pidana) harus melewati tiga tahap strategis: Tahap Formulasi (Kebijakan Legislatif), Tahap Aplikasi (Kebijakan Yudisial), dan Tahap Eksekusi (Kebijakan Eksekutif). Di era kontemporer, kebijakan hukum pidana Indonesia dituntut untuk tidak hanya berorientasi pada retributif (pembalasan), melainkan bertransformasi menuju keadilan restoratif (restorative justice) dan adaptif terhadap kejahatan berbasis siber. Integrasi antara kebijakan penal dan non-penal menjadi pilar utama demi mencapai kesejahteraan sosial (social welfare) dan perlindungan masyarakat (social defence). The problem of crime prevention in society cannot be separated from criminal policy implemented through penal (criminal law) and non-penal efforts. This study aims to analyze the functional relationship between criminal policy and criminal law policy and the challenges of its implementation in the modern criminal justice system. The research method used is normative juridical with a library approach. The results of the analysis indicate that crime prevention with penal (criminal law) means must go through three strategic stages: the Formulation Stage (Legislative Policy), the Application Stage (Judicial Policy), and the Execution Stage (Executive Policy). In the contemporary era, Indonesian criminal law policy is required to not only be retributive (revenge) oriented, but also transform towards restorative justice and be adaptive to cyber-based crimes. The integration of penal and non-penal policies is a key pillar for achieving social welfare and community protection (social defense).
Copyrights © 2026