Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem demokrasi lokal dalam pemilihan kepala desa di Desa Lamahala Jaya dengan fokus pada relasi antara mekanisme demokrasi formal dan struktur sosial berbasis kesukuan. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah adanya pembatasan hak pencalonan kepala desa yang hanya diberikan kepada tiga suku tertentu, yaitu suku bela telo (Selolong, Atapukan, dan Malakalu), sementara masyarakat dari suku lain tidak memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri. Kondisi ini menimbulkan ketegangan antara prinsip demokrasi yang menjunjung kesetaraan politik dengan praktik adat yang masih mempertahankan hak politik berdasarkan garis kesukuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem demokrasi lokal di Desa Lamahala Jaya memiliki karakter hibrid. Pada tahap pencalonan, terdapat pembatasan berbasis adat, sedangkan pada tahap pemilihan seluruh masyarakat desa tanpa memandang suku memiliki hak yang sama untuk memilih secara langsung. Kondisi ini menunjukkan bahwa demokrasi tetap berjalan secara prosedural, tetapi secara substantif masih dibatasi oleh struktur sosial kesukuan. Temuan ini menegaskan bahwa demokrasi lokal di Desa Lamahala Jaya merupakan bentuk demokrasi berbasis lokal yang memadukan nilai-nilai demokrasi modern dengan tradisi adat yang masih kuat dipertahankan.
Copyrights © 2026