Penelitian ini mengkaji implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi dengan fokus pada peran mediator nonhakim di Pengadilan Agama Lubuklinggau. Rumusan masalah penelitian ini meliputi pelaksanaan prosedur mediasi berdasarkan Perma tersebut serta hambatan yang dihadapi mediator nonhakim dalam praktik mediasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris, yaitu menelaah ketentuan hukum positif dan pelaksanaannya secara faktual di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tahapan mediasi di Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau pada umumnya telah dilaksanakan sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016, meliputi perkenalan mediator, penjelasan prosedur, penggalian informasi dari para pihak, serta upaya pencarian solusi bersama. Dalam kondisi tertentu, mediator menggunakan teknik caucus dan pendekatan emosional untuk menyesuaikan strategi mediasi dengan karakter dan kondisi psikologis para pihak. Namun demikian, efektivitas mediasi masih menghadapi sejumlah hambatan, antara lain sikap tertutup para pihak dan keinginan kuat untuk bercerai, emosi yang tidak terkendali, ketidakhadiran salah satu pihak dalam proses mediasi, serta keterbatasan waktu mediasi yang menghambat pendalaman akar permasalahan. Penelitian ini menegaskan bahwa optimalisasi peran mediator nonhakim sangat menentukan keberhasilan mediasi di lingkungan Pengadilan Agama.
Copyrights © 2026