Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.04/2022 terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Gorontalo. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan interdisipliner dan stratifikasi. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, dokumentasi, dan kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan terdapat empat faktor utama yang menghambat efektivitas regulasi tersebut: (1) keterbatasan jumlah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di KPP Bea dan Cukai Gorontalo, dengan hanya 5 orang di seksi penindakan; (2) kondisi ekonomi masyarakat yang mendorong preferensi terhadap rokok tanpa pita cukai karena harganya lebih murah; (3) rendahnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap regulasi cukai; serta (4) rendahnya keterlibatan pelaku usaha dalam mendukung implementasi kebijakan. Data empiris menunjukkan peningkatan penindakan dari 29 kasus (2022) menjadi 46 kasus (2025), dengan volume sitaan melonjak dari 28.549 menjadi 923.060 batang. Temuan ini mengindikasikan bahwa pendekatan ultimum remedium belum mampu memberikan efek jera yang memadai.
Copyrights © 2026