PETITA
Vol 8, No 1 (2026): PETITA VOL. 8, NO. 1 JUNI 2026

AKIBAT HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI DESA BANGGAIBA, SULAWESI TENGAH

Dessy Febriyanti (Fakultas Hukum, Universitas Tadulako)
Nurhayati Sutan Nokoe (Fakultas Hukum, Universitas Tadulako)
Ashar Ridwan (Fakultas Hukum, Universitas Tadulako)



Article Info

Publish Date
08 Jun 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum perkawinan beda agama yang dilakukan berdasarkan hukum adat di Desa Banggaiba, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, serta dampaknya terhadap status hukum suami-istri dan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan lapangan. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, studi kepustakaan, serta analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama yang dilaksanakan menurut hukum adat tidak dapat dicatatkan secara resmi karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Akibatnya, perkawinan tersebut tidak memiliki kepastian hukum dan tidak memperoleh pengakuan penuh dari negara. Terhadap status suami-istri, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, lemahnya perlindungan terhadap hak dan kewajiban para pihak, serta kesulitan dalam penyelesaian sengketa keluarga dan pembagian harta bersama. Terhadap status anak, perkawinan beda agama menimbulkan kendala administratif, terutama dalam pengurusan akta kelahiran dan penentuan identitas agama anak, meskipun dapat diatasi melalui mekanisme tertentu seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).Kesimpulannya, perkawinan beda agama yang tidak tercatat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum bagi pasangan dan anak. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan, sementara masyarakat perlu memahami konsekuensi hukum perkawinan beda agama guna menghindari permasalahan hukum dan administratif di kemudian hari.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

petita

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Petita adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam. Petita adalah sebuah publikasi untuk desiminasi hasil penelitian yang berkaitan dengan ilmu hukum yang dituangkan dalam bentuk artikel. Artikel yang dipublikasikan di petita adalah artikel yang merupakan hasil ...