Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum perkawinan beda agama yang dilakukan berdasarkan hukum adat di Desa Banggaiba, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, serta dampaknya terhadap status hukum suami-istri dan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan lapangan. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, studi kepustakaan, serta analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama yang dilaksanakan menurut hukum adat tidak dapat dicatatkan secara resmi karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Akibatnya, perkawinan tersebut tidak memiliki kepastian hukum dan tidak memperoleh pengakuan penuh dari negara. Terhadap status suami-istri, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, lemahnya perlindungan terhadap hak dan kewajiban para pihak, serta kesulitan dalam penyelesaian sengketa keluarga dan pembagian harta bersama. Terhadap status anak, perkawinan beda agama menimbulkan kendala administratif, terutama dalam pengurusan akta kelahiran dan penentuan identitas agama anak, meskipun dapat diatasi melalui mekanisme tertentu seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).Kesimpulannya, perkawinan beda agama yang tidak tercatat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum bagi pasangan dan anak. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan, sementara masyarakat perlu memahami konsekuensi hukum perkawinan beda agama guna menghindari permasalahan hukum dan administratif di kemudian hari.
Copyrights © 2026