Nurhayati Sutan Nokoe
Fakultas Hukum, Universitas Tadulako

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBENTUKAN NILAI KARAKTER BERBASIS PRAKTIK DALAM MEMBENTUK SIKAP ANTIKORUPSI SISWA SEKOLAH DASAR DI INDONESIA I Ketut Pageh; Ifan Kurniawan Kurniawan; Nurhayati Sutan Nokoe; Syalwa Safitri; Ratu Kesya Jaya Ananta; Sabrina Azzahra
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 7 No 1 (2026): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v7i1.740

Abstract

Degradasi moral seperti korupsi masih menjadi persoalan serius yang terus berulang dari waktu ke waktu dan berpotensi memengaruhi pembentukan karakter generasi muda. Oleh karena itu, diperlukan upaya strategis melalui pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada aspek kognitif, tetapi juga menekankan pembentukan nilai-nilai karakter secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model pembentukan nilai pendidikan karakter berbasis praktik dalam membentuk sikap antikorupsi pada siswa sekolah dasar. Penelitian menggunakan pendekatan studi kepustakaan dengan jenis penelitian deskriptif-kritis. Fokus penelitian terletak pada analisis dan penelaahan berbagai sumber literatur yang relevan dengan topik kajian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan nilai-nilai karakter berbasis praktik dapat dilakukan melalui kegiatan nyata seperti pembiasaan sikap jujur, tanggung jawab, disiplin, dan peduli dalam lingkungan sekolah. Kegiatan praktik seperti simulasi kejujuran, kerja kelompok, serta aktivitas berbasis pengalaman langsung terbukti mampu menanamkan nilai antikorupsi secara lebih efektif. Dengan demikian, model pembentukan berbasis praktik menjadi pendekatan yang relevan dalam membentuk sikap antikorupsi sejak jenjang sekolah dasar. Selain itu, keterlibatan guru dan lingkungan sekolah secara konsisten juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan penerapan nilai-nilai tersebut secara berkelanjutan. Peran orang tua di rumah juga sangat diperlukan guna memperkuat pembiasaan nilai karakter, sehingga terjadi kesinambungan antara pendidikan di sekolah dan di lingkungan keluarga dalam membentuk pribadi yang berintegritas.
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI DESA BANGGAIBA, SULAWESI TENGAH Dessy Febriyanti; Nurhayati Sutan Nokoe; Ashar Ridwan
PETITA Vol 8, No 1 (2026): PETITA VOL. 8, NO. 1 JUNI 2026
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v8i1.9172

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum perkawinan beda agama yang dilakukan berdasarkan hukum adat di Desa Banggaiba, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, serta dampaknya terhadap status hukum suami-istri dan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan lapangan. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, studi kepustakaan, serta analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama yang dilaksanakan menurut hukum adat tidak dapat dicatatkan secara resmi karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Akibatnya, perkawinan tersebut tidak memiliki kepastian hukum dan tidak memperoleh pengakuan penuh dari negara. Terhadap status suami-istri, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, lemahnya perlindungan terhadap hak dan kewajiban para pihak, serta kesulitan dalam penyelesaian sengketa keluarga dan pembagian harta bersama. Terhadap status anak, perkawinan beda agama menimbulkan kendala administratif, terutama dalam pengurusan akta kelahiran dan penentuan identitas agama anak, meskipun dapat diatasi melalui mekanisme tertentu seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).Kesimpulannya, perkawinan beda agama yang tidak tercatat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum bagi pasangan dan anak. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan, sementara masyarakat perlu memahami konsekuensi hukum perkawinan beda agama guna menghindari permasalahan hukum dan administratif di kemudian hari.