PETITA
Vol 8, No 1 (2026): PETITA VOL. 8, NO. 1 JUNI 2026

STATUS DAN HAK PENOLAKAN AHLI WARIS MENURUT KUHPERDATA DAN HUKUM ISLAM

Moh. Rafli (Fakultas Hukum, Universitas Tadulako)
Nurul Miqat (Fakultas Hukum, Universitas Tadulako)
Ashar Ridwan (Fakultas Hukum, Universitas Tadulako)



Article Info

Publish Date
05 Aug 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuai status hukum dan hak penolakan ahli waris dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHPerdata memberikan kebebasan penuh kepada ahli waris untuk menentukan sikap terhadap warisan, sedangkan hukum Islam lebih menekankan pada kepastian pembagian yang telah ditentukan secara syariat. Perbedaan ini mencerminkan dasar filosofis masing-masing sistem hukum, yaitu kebebasan individu dalam KUHPerdata dan keadilan distributif dalam hukum Islam. Oleh karena itu, pemahaman terhadap kedua sistem ini penting dalam praktik pewarisan di Indonesia yang menganut pluralisme hukum. KUHPerdata berakar pada prinsip kebebasan individu dan rasionalitas hukum Barat, sedangkan hukum Islam berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan dan keadilan yang bersifat transendental. Dalam konteks Indonesia yang menganut sistem hukum pluralistik, pemahaman terhadap kedua sistem ini menjadi sangat penting, terutama dalam menyelesaikan sengketa waris yang melibatkan masyarakat dengan latar belakang hukum yang berbeda.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

petita

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Petita adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam. Petita adalah sebuah publikasi untuk desiminasi hasil penelitian yang berkaitan dengan ilmu hukum yang dituangkan dalam bentuk artikel. Artikel yang dipublikasikan di petita adalah artikel yang merupakan hasil ...