Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuai status hukum dan hak penolakan ahli waris dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHPerdata memberikan kebebasan penuh kepada ahli waris untuk menentukan sikap terhadap warisan, sedangkan hukum Islam lebih menekankan pada kepastian pembagian yang telah ditentukan secara syariat. Perbedaan ini mencerminkan dasar filosofis masing-masing sistem hukum, yaitu kebebasan individu dalam KUHPerdata dan keadilan distributif dalam hukum Islam. Oleh karena itu, pemahaman terhadap kedua sistem ini penting dalam praktik pewarisan di Indonesia yang menganut pluralisme hukum. KUHPerdata berakar pada prinsip kebebasan individu dan rasionalitas hukum Barat, sedangkan hukum Islam berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan dan keadilan yang bersifat transendental. Dalam konteks Indonesia yang menganut sistem hukum pluralistik, pemahaman terhadap kedua sistem ini menjadi sangat penting, terutama dalam menyelesaikan sengketa waris yang melibatkan masyarakat dengan latar belakang hukum yang berbeda.
Copyrights © 2026