Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memutuskan rantai pernikahan anak yang marak terjadi di Lombok Tengah terutama Kec. Pujut. Pemilihan Desa Dadap dimaksud karena umur Desa yang terbilang masih sangat muda sehingga masih bisa dilakukan intervensi terutama pada perdes yang masih belum membahas mengenai pernikahan anak. Masalah budaya menjadi halangan terbesar dalam melakukan intervensi ini karena basis budaya yang sangat kental di wilayah Pujut. Penekanan terhadap kasus pernikahan anak sangat penting untuk masa depan wilayah tersebut agar tidak semakin tertinggal.
Copyrights © 2025