Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan legal standing dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi dengan studi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menerapkan ketentuan legal standing secara konsisten berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara. Akibatnya, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) tanpa pemeriksaan pokok perkara. Penerapan tersebut mencerminkan orientasi Mahkamah terhadap kepastian hukum dan efektivitas penyelesaian sengketa. Namun, pendekatan yang bersifat formalistik berpotensi membatasi perlindungan hak konstitusional peserta pemilihan karena dugaan pelanggaran yang memengaruhi integritas hasil pemilihan tidak diperiksa lebih lanjut. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif dalam penerapan legal standing pada penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Copyrights © 2026