Korupsi masih menjadi permasalahan serius di Indonesia karena berdampak terhadap melemahnya supremasi hukum, rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta terhambatnya pembangunan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pendidikan anti korupsi sebagai sarana penguatan wawasan kebangsaan dalam mewujudkan masyarakat yang berintegritas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan cara mengkaji, menghubungkan, dan menafsirkan berbagai bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan anti korupsi memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan kepedulian sosial yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan. Pendidikan anti korupsi juga berkontribusi dalam membangun karakter generasi muda, memperkuat kesadaran hukum, serta menciptakan budaya integritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Implementasi pendidikan anti korupsi memerlukan dukungan lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dan pemerintah agar dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Dengan demikian, pendidikan anti korupsi dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan masyarakat yang adil, jujur, dan berintegritas.
Copyrights © 2026